Keji, Ayah di Lutra Tega Setubuhi 3 Putrinya Selama Bertahun-tahun

Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Alur/Ist)

Luwu Utara - Biadab, kata itu pantas disematkan kepada seorang ayah berinisiap SP di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan. Penyebabnya, sejak 2017 dia memperkosa tiga putri kandungnya. Kini pria tersebut ditangkap polisi.

"Korban telah diperkosa berkali-kali dan selalu melakukan pemaksaan ataupun pengancaman kepada korban," ujar Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan, Jumat 17 Desember 2021.

Dua putri pelaku korban pemerkosaan sama-sama berusia 19 tahun alias merupakan putri kembar. Sedang putri ketiga pelaku berusia 18 tahun.

"Dua putri kembar pelaku saat ini 19 tahun dan saat pertama kali disetubuhi masih berusia 15 tahun," ungkap Alfian.

"Kemudian yang putri ketiga saat ini 18 tahun dan saat pertama kali disetubuhi masih berusia 17 tahun," sambung Alfian.

Setelah bertahun-tahun aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah salah satu putrinya itu melaporkan ke polisi pada Rabu 15 Desember 2021. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Luwu Utara.

Polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta rupiah. []

Komentar Anda