Ruteng - Jatanras Polres Manggarai, kembali mengamankan pelaku bandar judi kupon putih, di kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak Kabupaten Manggarai.
"Waktu kejadian Rabu 18 Mei 2022 sekitar jam 15.00 wita. Kampung Urang, Desa pong Umpu, Kecamatan Lelak," kata kasih humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, Rabu 18 Mei 2022.
Ia juga mengatakan, pelaku berinisial RS, 25 tahun beralamat di kampung Urang, Desa Pong Umpu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit Handphone Realme yang berisi angka kupon putih melalui pesan singkat sms dan WhatsApp serta uang sebanyak Rp 136.000. Uang tersebut dari hasil pembelian angka kupon putih dan satu buah buku Rekapan berisi angka-angka.
Penangkapan terhadap pelaku setelah unit Jatanras mendapati laporan dari masyarakat bahwa maraknya perjudian kupon putih di kampung Urang.
berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras melalukan penyelidikan. Dan pada Rabu 18 Mei unit jatanras berhasil menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti judi kupon putih tersebut.
Pelaku mengakui aktifitas judi kupon putih yang di lakoni pelaku sudah berlangsung 2 Tahun sejak, April Tahun 2020 sampai pelaku di tangkap.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. []