Makassar - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif Nurdia Abdullah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Rabu 29 September 2021.
Nurdin Abdullah membantah tuduhan yang menyebut pernah memerintahkan ajudannya, Syamsul Bahri untuk meminta dana operasional sebesar Rp 2,2 miliar ke kontraktor Ferry Tanriadi. Nurdin bahkan bersumpah demi Allah atas bantahannya itu.
"Kalaupun Syamsul meminta dana operasional ke saudara Ferry, saya ingin menyampaikan dan tegaskan demi Allah kalau saya tidak pernah memerintahkan untuk minta dana operasional," ungkap Nurdin di persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Rabu 29 September 2021.
Nurdin juga mengatakan, Ferry sering menyerahkan duit kepada dirinya, namun ia selalu menolaknya.
"Ferry itu tiga kali mencoba untuk memberikan kepada saya, saya tidak terima," katanya.
Karena sering sekali diberikan uang, Nurdinpun mengatakan kepada Ferry agar uang tersebut disumbangkan saja untuk pembangunan masjid.
"Saya sampaikan sumbangkan ke masjid supaya anda juga dapat pahalanya. Ssaya keberatan kalau mengatakan saya meminta operasional," tegas Nurdin. []