Jakarta - Kementrian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul dugaan penyelewengan dana oleh pihak manajemen ACT.
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos 5 Juli 2022.
Pencabutan izin ini dilakukan karena Yayasan ACT melanggar Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi, "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sedangkan menurut hasil klarifikasi yang diungkap langsung oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar, ACT mengambil 13,7 persen dana sumbangan untuk operasional.
"Pada 2020, kami mampu mengumpulkan dana Rp 519 miliar. Kami juga mengambil 13,7 persen dari dana itu yang mana tidak menyalahi syariat," ujar Ibnu Khajar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022 lalu.
Angka tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," demikian keterangan Kemensos.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan terus berusaha menuntaskan kasus ini. Kemensos juga telah mengundang para pengurus Yayasan ACT pada Sela 5 Juli kemarin. []