Makassar - Diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti, dinonaktifkan dari jabatannya.
Sari diberhentikan sementara setelah berlangsungnya sidang etik di Badan Kepegawaian Daerah (BPK) Sulsel. Dimana hasil sidang diduga Sari melanggar disiplin kepegawaian.
Yang bersangkutan mengakui mengambil uang (dari kontraktor) dan sudah menyetor ke rekening KPK.
“Memang hasil sidang kode etiknya itu, dia dinonaktifkan dari jabatannya karena ada pelanggaran yang ditemukan pada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo, Sabtu 22 Mei 2021.
Sementara, Plt Insepktorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latif mengatakan, Sari sudah disidang kode etik, Jumat 21 Mei 2021 kemarin.
"Hasilnya sudah kami sampaikan ke Pak Plt Gubernur. Dan yang bersangkutan mengakui mengambil uang (dari kontraktor) dan sudah menyetor ke rekening KPK," kata Sulkaf.
Hasilnya, Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memilih menonaktifkan Sari Pudjiastuti mulai kemarin. Pelaksana harian (Plh) akan ditunjuk Senin 24 Mei 2021 mendatang. []