Enrekang - Kepala Desa Lunjen, inisial LM, 64 tahun ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek jaringan pipanisasi air bersih, dengan pagu anggaran sebesar Rp 350 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kasi Intel Kejaksaan Enrekang Andi Zainal, mengatakan tim penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka LM yang merupakan seorang Kepala Desa di Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.
"Kepala desa ini bertindak selaku kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan jaringan pipanisasi air bersih, dengan pagu anggaran sebesar Rp 350 juta bersumber dari Dana Desa (DD) 2018," kata Andi Zainal.
Tak hanya itu, LM juga melakukan penyalahgunaan pengadaan Hidran Ram Pam lanjutan Desa Lunjen dengan pagu anggaran sebesar Rp 607.213.000, yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2019.
Zainal menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran pada kedua pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola keuangan Desa, yang baik dan benar, dimana dalam penggunaan anggaran tersebut, telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan 100%.
"Tapi faktanya ada 1 item pekerjaan berupa Hidran Ram Pam senilai Rp 210 juta yang belum dilaksanakan akan tetapi agar terlihat penyerapan anggaran dan pekerjaan berkesusaian," sebutnya.
Selain itu, menurut Zainal, Kepala Desa juga membuat dan melampirkan kwitansi palsu, kemudian dilampirkan dalam pertanggungjawaban seolah-olah penggunaan anggaran sudah sesuai mekanisme peraturan pengelolaan keuangan Desa.
Akibat dari perbuatan tersebut berdasarkan perhitungan jaksa penyidik dalam berita acara perhitungan kerugian keuangan negara dan laporan perkembangan penyidikan, didapati indikasi kerugian sebesar Rp 497.441.000. []