Bantaeng - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bantaeng, Wawan Ridwan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wawan Ridwan pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019.
Sebelum dijemput paksa KPK, Wawan sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan rekan-rekannya.
Wawan terakhir diperiksa KPK pada 24 Mei 2021 yang lalu. Bahkan Wawan juga sempat diperiksa KPK pada 22 April 2021.
Penangkapan terhadap Ridwan dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi.
Baca juga: JPU KPK Menilai, Saksi yang Meringankan NA, Tidak Substansi Dakwaan
“Penangkapan dilakukan pada Rabu 10 November 2021,"kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, oenyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A. []