Manggarai - Beredar di berbagai grup WhatApp surat penolakan dari Kepala SDK Ruteng VI terhadap keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Surat perintah pelaksanaan tugas tersebut bernomor BKPSDMD. 821.2/1135/II/2022 tertanggal 24 Februari 2022. Fraksi Partai Demokrat juga mendapatkan kopian surat yang ditandatangani Kepala SDK Ruteng VI Ibu Gere Rofina, itu.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai pun mengkritisi hal itu saat Rapat Paripurna II dengan agenda Pembacaan Pemandangan Umum Fraksi, Selasa 8 Maret 2022 malam.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai Silvester Nado saat membacakan pemandangan fraksinya menegaskan, surat penolakan dari Gere Rofina tentu saja membuat publik dan Fraksi Partai Demokrat risih.
Marwah SK Bupati Manggarai yang seharusnya diterima dengan baik, jika melalui proses dan mekanisme yang benar, namun justru mendapatkan penolakan yang kemudian viral di publik.
“Fraksi Partai Demokrat mempertayakan marwah SK Bupati Manggarai ketika ada penolakan seperti ini,” tegas Silvester.
Ia mengungkapkan, Kepala SDK Ruteng VI Gere Rofina dalam suratnya menolak dengan keras terhadap Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Sebab, Gere Rofina menilai pemberhentiannya dari Kepala SDK Ruteng VI tanpa alasan dan tidak sesuai prosedur Undang-Uyang berlaku, terutama Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penempatan Kepala Sekolah.
Fraksi Partai Demokrat, kata Silvester, menilai persoalan yang telah di alami Gere Rofina merupakan satu dari sekian masalah yang meliliti keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
“Karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan dari Bupati Manggarai terkait persoalan ini,” tegas politisi asal Reo itu. []