Makassar - Univeristas Bosowa (Unibos) asuransikan 826 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 53, kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Zulkifli Maulana, Vice Rector for Innovation and Community Development, Adisafah Curmacosasih Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi Dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, dan Syahrul Syariman, Directorate of Innovation and Community Development.
Program ini merupakan implementasi dari penandatanganan MoU yang telah dilaksankan oleh Unibos dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari program ini Mahasiswa unibos akan mendapatkan jaminan asuransi BPJS ketenagakerjaan selama dua Bulan ke depan, tindakan ini dilakukan agar mahasiswa dapat melakukan berbagai macam pengobatan tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun jika terjadi kecelakaan atau sakit selama masa KKN berlangsung.
Vice Rector for Innovation and Community Development, Zulkifli Maulana, menjelaskan asuransi yang diberikan merupakan Kerja sama yang dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan Makassar yang betujuan agar dapat melindungi mahasiswa KKN Unibos jika terjadi kecelakaan dalam proses KKN berlangung.
“Saya kira dari adanya asuransi ini kita memberikan sedikit perlindungan kepada mahasiswa terutama yang melaksanakan KKN di daerah, karena pada saat KKN berlansung kita tidak dapat memprediksi jika terjadi kecelakaan olehnya kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan asuransi kecelakaan kepada mashsiswa kita,” ujar Zulkifli Maulana.
- Baca juga: Rektor UNIBOS Lantik 29 Pejabat Struktural
“program ini sangat bagus karena sangat membantu mahasiswa dan orangtua mereka jika terjadi kecelakaan, walaupun kita berharap tidak terjadi apa-apa,” tambahnya.
Selanjutnya Adisafah Curmacosasih Kepala bidang kepesertaan korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan dalam sambutannya mengungkapkan terdapat dua program yang akan diberikan kepada mahasiswa KKN Unibos yaitu jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.
"Kami menawarkan dua program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa KKN unibos agar dapat terlindungi, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,"jelasnya.
Pada saat mahasiswa KKN ini turun ke lapangan sudah dikategorikan pekerja, olehnya mereka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terlindung program kecelakaan kerja dan kematian.
"Ketika terjadi kecelakaan kami akan memberikan santunan dan memberikan biaya pengobatan kalau untuk jaminan kematian akan memberikan santunan sebesar 40 jt rupiah," tuturnya.
"Kami sangat berharap program ini dapat berjalan dengan baik ke depan agar mahasiswa KKN yang lain tetap terlindungi oleh negara dengn jaminan sosial ketenagakerjaan dan kami harapkan apabila terjadi risiko kami segera bisa memberikan layanan yang baik kepada mahasiswa KKN Unibos, ini sudah menjadi hak mereka serta menjadi kewajiban kami untuk memberikan yang terbaik” pungkas Kepala bidang kepesertaan korporasi dan institusi BPJS Makassar ini. []