Bulukumba - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembanna, H. Bachtiar mengatakan Kepala Desa inisial AS, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Sehingga ada indikasi merugikan negara karena telah melakukan penyalahgunaan anggaran.
Menurut dia, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, pada tahun 2019 dan 2020, hampir semua anggaran pemberdayaan maupun fisik tidak sesuai dengan RKA.
"Jadi hampir semua itu dipotong, dengan cara memalsukan tanda tangan. Seperti Imam Masjid dengan honor Rp 4.2 juta per tahun, tapi hanya menerima sebesar Rp 1 juta," katanya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Selain itu semua, honor bagi ketua RT dan RW di Desa Lembanna mengalami pemotongan. Apalagi, menurut Bachtiar, sudah banyak masyarakat yang diperiksa sebagai saksi.
Bachtiar menyebutkan, total anggaran ADD/BDD Desa Lembanna pada Tahun 2019 kurang lebih Rp 1,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 kurang lebih Rp 1,7 miliar. []