Blangpidie - Ketua Tuha Peut Desa Ladang Tuha II, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nyak ini mengklarifikasi pemberitaan yang menyinggung tata kelola Dana Desa (DD) dan pelaksanaan sejumlah program pembangunan di desa setempat.
Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan desa dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas sesuai amanat hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Pemerintah desa bekerja sesuai aturan dan nilai-nilai keadilan. Tidak ada pelanggaran administrasi, apalagi korupsi. Menyimpulkan hal seperti itu tanpa dasar yang kuat justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” kata Nyak Ini, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurutnya, pengelolaan DD harus dilihat dari perspektif hukum progresif, yakni hukum yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat dan bukan semata-mata pada tafsir administratif yang kaku.
Dijelaskan bahwa anggaran untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) pada tahun 2023–2024 memang tidak dialokasikan dari DD, sebab masih terdapat dana bergulir yang belum diselesaikan oleh masyarakat.
Langkah itu diambil sebagai wujud kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian publik.
"Tidak mengganggarkan anggaran bukan pelanggaran, justru itu bentuk tanggung jawab moral dan yuridis agar uang rakyat tidak dikelola secara serampangan,” tegasnya.
Terkait isu keterlambatan jerih payah aparatur gampong selama 10 bulan, ia membantah informasi tersebut, karena telah membayar untuk enam bulan, baik itu dari Siltap ADG maupun DD, sementara Siltap ADG dua bulan lagi akan disalurkan serentak setelah pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.
"Kami tidak menahan hak siapapun. Semua pembayaran dilakukan terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama. Ini sesuai prinsip keadilan distributif dalam hukum, di mana hak setiap aparatur harus dijamin secara proporsional,” terangnya.
Ia menambahkan, pembangunan saluran irigasi sepanjang 128 meter saat ini baru terealisasi sejauh 28 meter. Sempat tertunda karena area masih digunakan petani untuk panen.
"Dan kini pekerjaannya telah kembali dilanjutkan. Begitu juga dengan proyek lain seperti pengadaan tong sampah, kebun rakyat, dan paving block seluruhnya masih dalam masa kontrak dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2025," sebutnya.
“Kegiatan fisik memiliki masa kerja 120 hari kalender. Bila ada kendala lapangan, dilakukan adendum sesuai ketentuan hukum. Semua prosedur dijalankan dengan tertib administrasi dan niat baik untuk kemaslahatan masyarakat,” paparnya.
Tambahnya, sisa ADG Tahap III Tahun 2024 belum dicairkan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, sejumlah kegiatan belum dapat diselesaikan sepenuhnya.
“Ini bukan kesalahan pemerintah gampong. Justru kami berupaya menjaga agar program tetap berlanjut tanpa melanggar aturan. Dalam hukum progresif, penilaian harus mempertimbangkan konteks faktual, bukan hanya teks formal,” jelasnya.
Menanggapi kritik dari sejumlah pihak, ia menegaskan bahwa kontrol sosial sangat penting dalam demokrasi desa, tetapi harus dilakukan dengan obyektif dan berbasis data.
“Kami terbuka terhadap kritik, tapi jangan sampai tuduhan yang belum berdasar justru menyesatkan publik. Keadilan itu harus berpijak pada kebenaran dan niat baik, bukan pada persepsi,” katanya.
Dia mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mendukung pembangunan gampong.
“Pemerintah Ladang Tuha II telah berupaya bekerja maksimal, transparan, dan bertanggung jawab. Tidak ada pelanggaran administrasi, dan tuduhan korupsi masih terlalu dini. Hukum saat ini telah mengajarkan kita untuk mencari keadilan substantif, bukan sekadar memvonis dari luar. Mari kita bangun desa dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial,” katanya. []