Blangpidie - Pemerintah Desa Pante Perak, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum mengembalikan temuan Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) meski telah lebih dari 60 hari sejak audit.
Nominal temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat nomor: 125/LHADTT-Inspektorat/2025 tanggal 29 Juli 2025, temuan ini bersumber dari pengaduan masyarakat terkait pengelolaan APBG tahun anggaran 2024.
Laporan tersebut mencatat adanya kelebihan pembayaran, sisa dana yang tidak disetor, hingga pajak yang belum dipungut. Ini meliputi Rp 75.951.290,68 sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2024 yang belum disetor ke kas desa.
Kelebihan pembayaran pekerjaan peningkatan jalan di Dusun II sebesar Rp 7.260.383, Rp 8.030.856 kelebihan bayar pembelian semen untuk pekerjaan jalan desa, Rp 1.788.649 kelebihan bayar pekerjaan timbunan sirtu dan talud pengaman dan Rp 5.459.843 kelebihan bayar rehab saluran.
Kemudian Rp 11.730.730 kelebihan bayar operasional pemerintah desa, Rp 500.000 pembayaran pajak kendaraan keuchik yang belum dilaksanakan, Rp 1.672.500 pajak Pb1 belum dipungut dan disetor dan Rp 4.038.711 kekurangan bukti setor pajak.
Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi membenarkan bawah Keuchik Gampong Pante Perak belum menyelesaikan kewajibannya mengembalikan hasil temuan.
"Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” kata Hamdi, Senin, 20 Oktober 2025.
Dia berujar, pihaknya telah menyerahkan LHP kepada keuchik dan juga pimpinan daerah sebagai langkah tindak lanjut. Namun, belum ada itikad penyelesaian dari pihak gampong.
"LHP ini sudah kita serahkan ke keuchik dan Pak Bupati. Kami tunggu pengembalian sesuai ketentuan. Inspektorat memastikan akan memperketat pengawasan dan tidak segan melibatkan aparat penegak hukum jika pengembalian dana tidak dilakukan," katanya. []