Jakarta - Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin 7 Maret 2022.
Luhut mengatakan, aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.
Luhut mengatakan bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Aturan baru ini diberlakukan setelah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik.
"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," tuturnya.
Luhut juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.
"Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai," ujar Luhut.
Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di hampir seluruh provinsi termasuk di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun. []