Ruteng - Pemerintah Kabupaten Manggarai (Pemkab) melakukan penandatangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, pada Senin 10 Oktober 2022. Kerja sama ini bertujuan agar saat warga mengurus BPJS Kesehatan langsung aktif tidak menunggu lama.
"Selama ini kalau kita mau urus BPJS Kesehatan, butuh waktu satu atau dua Minggu baru bisa aktif. Tetapi dengan kerja sama yang baru ini, kalau kita mau urus BPJS bisa langsung aktif, sepanjang data kependudukannya lengkap, itu artinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid,"ujar Hery Nabit.
Hery mengimbau kepada masyarakat Manggarai agar segera mengurus data kependudukan supaya tidak terulang lagi kejadian kalau masuk rumah sakit tidak punya BPJS bahkan tidak punya dokumen kependudukan.
"Kunci untuk di cover oleh BJPS Kesehatan itu adalah memiliki dokumen kependudukan yang valid. Sepanjang memiliki NIK yang valid lalu tidak terdaftar di BPJS itu tidak apa-apa. Masukan saja dulu berkasnya nanti dibantu oleh petugas untuk mengurus BPJS," tutur Hery.
Kata dia, bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, Pemkab Manggarai selalu siap untuk mengurus dokumen kependudukan, karena memang dibolehkan oleh BPJS untuk mengurus dokumen kependudukan selama 3x24 jam, khusus untuk pasien yang rawat inap.
"Kerja sama ini sangat meringankan untuk seluruh masyarakat Manggarai," kata Hery.
Kepala BPJS Kabupaten Manggarai, Mifta Hujanah mengatakan, penandatanganan Perjanjian kerja sama ini adalah komitmen Pemkab untuk Universal Health Coverage (UHC). Karena peserta Jaminan Kerja Nasional (JKN) di Kabupaten Manggarai, sudah lebih dari 95%.
Sehingga kalau ada masyarakat Manggarai yang mau daftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah(Jamkesmasda), bisa langsung aktif di hari yang sama juga.
"Tidak harus menunggu tanggal 1 bulan berikutnya seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya," ujar Mifta kepada wartawan. []