Bulukumba - Polres Bulukumba memanggil Dirfan Susanto sebagai terlapor. Dirfan Susanto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan yang dibuat H. Iskandar Tiro, buntut video di media sosial.
"Betul kita sudah kirim surat pemanggilan kepada terlapor, Dirfan Susanto. Suratnya dikirim oleh penyidik," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Dirfan Susanto diharapkan bisa memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi.
"Jadwalnya tanggal 16 Agustus 2021 mendatang. Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif untuk datang, untuk kita lakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Iskandar Tiro resmi mempidanakan Dirfan Susanto di Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu malam, 21 Juli 2021. Laporan itu dibuat H. Tiro sapaanya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dirfan Susanto.
"Saya resmi pidanakan Dirfan Susanto atas dugaan pencemaran nama baik," kata H. Tiro di Mapolres Bulukumba sesaat lalu.
H. Tiro mengaku tidak memiliki hubungan dengan Dirfan Susanto. Bahkan, kata dia tidak mengenal Dirfan selama ini. Sehingga apa yang ditujukan kepada dirinya adalah sebuah pelecehan.
"Saya juga merasa dilecehkan terkait cuitan video di facebook tentang memberikan beras berwarna kuning kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait laporannya, ia berharap polisi segera mungkin melakukan pemanggilan terhadap Dirfan Susanto. Untuk memberikan keterangan maksud dari video yang telah beredar luas tersebut. []