Klarifikasi RS Ibnu Sina soal Pemberitaan Tolak Rawat Inap Pasien

dr. Nurhidayat, M.Kes, DPDK selaku koordinator humas marketing RS Ibnu Sina YW-UMI Makassar. (Foto: Dok. RS Ibnu Sina)

Makassar - Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Makassar memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebutkan jika "RS Ibnu Sina Tolak Rawat Inap Pasien Tumor Asal Jeneponto".

dr. Nurhidayat, M.Kes, DPDK selaku koordinator humas marketing RS Ibnu Sina YW-UMI Makassar, menyesalkan miskomunikasi yang terjadi dan menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang.

"Kami menyesalkan atas miskomunikasi yang menjadi dasar dari kedua hal tersebut. Kami juga menyayangkan kurangnya informasi berimbang terhadap terkait berita yang akan diterbitkan" Ujarnya Senin, 30 Desember 2024 saat di konfirmasi tim telusur-news.com.

Berdasarkan informasi dari humas RS Ibnu Sina, Kronologinya seperti ini:

Pasien Ibu N dirujuk Jeneponto ke poliklinik obgyn onkologi RS Ibnu Sina pada tgl 27 Desember. Jadwal dokter di poliklinik pada hari selasa 31 Desember.

Pasien datang ke IGD RS Ibnu Sina tgl 29 Desember 2024. Ibu N dibantu sekuriti untuk masuk ke dalam ruang IGD. Pasien diperiksa dokter jaga, dipasangkan infus, diberikan obat suntikan dan diperiksa laboratorium.

Ibu N juga diperiksa oleh dokter residen yang bertugas di divisi obgyn. Setelah diperiksa, ibu N diarahkan untuk rawat jalan dan periksa di poliklinik obgyn sesuai jadwalnya.

Alasan Tidak Dirawat Inap

Pasien ibu N tidak dirawat inap karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, semua hasil pemeriksaan tanda vital dan laboratorium dalam batas normal dan tidak ada indikasi/alasan untuk rawat inap dan terkait permintaan anggota keluarga agar ibu N dirawat inap, tidak dapat disetujui karena kondisinya bukan indikasi untuk dirawat inap.

Terakhir dr. Nurhidayat menjelaskan Terkait pihak keamanan yang di anggap mengintimidasi awak media merupakan bagian dari aturan rumah sakit pada umumnya.

"Terkait berita tentang satpam RS Ibnu Sina yang dianggap mengintimidasi wartawan karena melarang mengambil gambar, hal tersebut memang merupakan aturan yang lazim di semua rumah sakit. Larangan tersebut untuk menjaga privasi pasien dan menjaga kenyamanan staf rumah sakit saat bertugas,"bebernya.

Perlu diketahui Pasien telah diedukasi untuk mengambil nomor antrian online di aplikasi mobile JKN untuk jadwalnya poliklinik obgyn hari selasa 31 Desember.

Senada dengan pihak RS Ibnu Sina, orang dalam BPJS Kesehatan Makassar juga menjelaskan urutan soal penanganan pasien ibu N.

"Ibu ini ada rujukannya ke poli, nah karena ibunya tidak kondisi emergency tapi masuknya via UGD jadi diarahkan rawat jalan. Jadi apabila ibunya telah konsultasi via poli kandungan, nanti akan ada rekomendasi apabila akan menjalani misalnya operasi untuk rawat inap.

Namun apabila kondisinya ibunya masuk kegawat daruratan maka dapat langsung masuk perawatan via UGD. Namun kategorinya untuk UGD kegawat daruratan, dan akan dilakukan observasi.

Terakhir apabila setelah pelayanan observasi tersebut akan ditentukan status yang bersangkutan apakah dilanjutkan perawatan rawat inap, atau dapat melanjutkan pemeriksaan rawat jalan,"pungkasnya. []

Komentar Anda