Maros - Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengawal proses Pemilu di masa mendatang.
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak yang dinilai kurang optimal.
"Komisi II melakukan evaluasi, ternyata apa yang terjadi di Pilkada serentak, komisi II melihatnya sangat amburadul," ujarnya dalam rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Dalton, Makassar, Jumat (8/8/2025).
Evaluasi tersebut didalamnya menyorot putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 kabupaten/kota. Menurutnya, putusan tersebut sebagian besar disebabkan oleh penyelenggara pemilu yang bekerja tidak sesuai standar.
"Dengan pilkada kemarin lahir putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk 25 Kabupaten/kota dilakukan PSU. Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar itu karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu," tambahnya.
Untuk itu, Komisi II DPR menekankan pentingnya memperkuat pengawasan pemilu dengan memberikan Bawaslu kewenangan yang lebih besar, termasuk dalam melakukan penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan Pemilihan.
"Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan, Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi," tegasnya.
Lebih lanjut, dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu kata pria kelahiran 14 Oktober 1965 itu, maka perlu dilakukan penataan undang undang Pemilu, termasuk menyatukan regulasi Pemilu, Pilkada dan Penyelenggara Pemilu dalam satu undang-undang.
"Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi undang-undang Pemilu. Kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada," ucap Taufan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi II DPR terhadap Bawaslu. Ia menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
"Kami menyadari bahwa tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kami," ujarnya.
Sebagai informasi, rapat Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu ini diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Maros sebagai ruang evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 bersama Komisi II DPR. Turut hadir dalam rapat ini guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof. Muhammad dan Dr. HL. Arumahi (Ketua Bawaslu Sulsel 2018 - 2023) sebagai pembicara. []