Manggarai - Unit jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Ruteng, Senin 15 November 2021.
Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial, SMG, 19 tahun alamat Tehong, Desa Tehong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya, FH, 18 tahun, alamat Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, RP, 21 tahun, alamat Loi, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dan FN, 19 tahun, alamat Peri, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
"Pelaku ditangkap warga saat sedang melakukan aksi pencurian di rumah kos, di wae Buka, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, namun aksinya diketahui oleh warga sekitar dan langsung menangkapnya, selanjutnya Unit Jatanras menjemput pelaku SMG,"ujar Ipda I Made, Senin 15 November 2021.
Dari hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa pelaku tidak beraksi sendiri melainkan beraksi dengan beberapa orang temannya.
"Setelah mengetahui identitas pelaku lainnya, unit Jatanras melakukan pengejaran, sekitar pukul 09.00 Wita para pelaku berhasil ditangkap di kos yang berada di Tenda, kelurahan Tenda dan di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong," jelas Budiarsa.
Dari hasil interogasi, diketahui para komplotan maling ini sudah beraksi di beberapa tempat berbeda, diantaranya di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Cibal dan di Kecamatan Satarmese.
Dari tangan pelaku unit Jatanras, berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor vixion, 1 unit Supra-X, 1 unit Supra Fit, 1 buah speaker aktif, 1 buah mesin honda, 1 buah ban motor lengkap dengan velknya dan 2 buah knalpot.
Barang bukti lainnya berupa rokok sebanyak 10 slot telah habis digunakan oleh pelaku.
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih,"tutupnya. []