Blangpidie - Kepala Desa (Kades) Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) divonis 6 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020.
Vonis terhadapnya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Aceh">Banda Aceh pada, Kamis, 10 Oktober 2024.
Kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik Polres Abdya, dan setelah semua berkas pemeriksaan lengkap, penyidik melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian Negara sebesar Rp 469.401.876 sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Abdya.
Sidang Vonis terhadap oknum Keuchik Alue Jerjak itu, Majelis Hakim dipimpin Ketua Fauzi, didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai Hakim Anggota di PN Tipikor Banda Aceh.
Dalam fakta persidangan, terdakwa oknum Kades SI, diputuskan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Kemudian, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain.
“Kepada terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 469.401.876,00/subsidair 1 tahun penjara. Juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan," katanya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK mengingatkan para Kades di Abdya, agar menjadikan kasus ini pelajaran, evaluasi dan menjadi pedoman dalam mengelola DD di wilayah desanya masing-masing, agar tidak bermuara pada persoalan hukum.
"Sangat penting penggunaan DD secara transparan dan bertanggung jawab. Kita tidak akan ragu untuk memproses hukum, setiap laporan yang berkaitan dengan penyimpangan DD. Jika ada laporan penyimpangan anggaran yang masuk, saya pastikan hal itu akan diproses. Setiap keuchik harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran agar tidak disalah gunakan," katanya. []