Makassar - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri membeberkan terjadinya tindak pidana dugaan korupsi di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, lima orang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tersangka tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap nasabah.
Begitu juga tersangka tidak memverifikasi barang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pegadian. Sehingga mengakibatkan, terjadinya kredit macet dan barang jaminan tidak dapat dilelang.
"Masuknya barang tanpa diverifikasi dengan benar yang menjadikan jaminan yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Datanya mereka itu palsu. Namun, semuanya dipaksakan oleh pelaku untuk dicairkan," katanya.
Barang yang dijaminkan berupa BPKB kendaraan. Jelas dia, jumlahnya tidak sedikit, mencapai 19 unit.
"Aksi tersangka pun dilakukan sejak 2019 lalu, namun dilakukan penyelidikan pada tahun 2020. Jadi ini semacam sindikat," tegasnya.
Widoni menjelaskan, sebelum ditetapkannya SM, UA, H, MS dan YG, sebagai tersangka, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT. Pegadaian CP Parangtambung.
"Mereka kami periksa, Pimpinan, Penaksir, Kepala UPC. Juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak SPI dan Bagian Kredit PT. Pegadaian (Persero). Pemeriksaan saksi juga dilakukan kepada PT. Jasa Raharja Putera dan nasabah lainnya," tutup dia. []