Ruteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melantik 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pelantikan 60 anggota PPK tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 22 Tahun 2022, pelantikan itu berlangsung di Aula Efata Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, pada Rabu 4 Januari 2023 sore.
Sejumlah 60 orang itu, merupakan anggota PPK dari 12 kecamatan, yakni Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Ruteng, Kecamatan Cibal, Kecamatan Cibal Barat.
Kecamatan Reok, Kecamatan Reok Barat, Kecamatan Rahong Utara, Kecamatan Lelak, Kecamatan Wae Ri'i, Kecamatan Satar Mese, Kecamatan Satar Mese Utara, dan Kecamatan Satar Mese Barat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Manggarai, Thomas A. Hartono mengatakan, secara teknis Pemilu diselenggarakan oleh KPU. Namun pesta sesungguhnya milik semua masyarakat.
Tomi juga mengingatkan para anggota PPK yang baru dilantik agar selalu menjunjung tinggi asas penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tugas.
“Jadilah penyelenggara yang inklusif bukan eksklusif. Anda dilantik sebagai pelayan termasuk pelayan kepada semua partai politik. Sampaikan informasi yg terukur sesuai regulasi,” ujarnya.
Dirinya juga mendorong semua anggota PPK memaknai imparsialitas yang benar dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama berbagai pihak untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Anggota PPK juga wajib melaksanakan setiap instruksi baik dari KPU pusat, KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten.
Kata dia juga, pelantikan anggota PPK untuk pelaksanaan pemilu serentak 2024 itu, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Rekrutmen Badan Adhoc.
"Jadi, pelantikan anggota PPK terpilih secara serentak hari ini dilantik seluruh Indonesia," kata Tomi.
Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, mendorong penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berkualitas di Kabupaten Manggarai.
Pemilu yang berkualitas dapat diartikan sebagai pesta demokrasi yang berlangsung jujur, adil dan luber.
Menurut dia, Pemilu 2024 nanti dilaksanakan dalam situasi terbuka seiring makin pesatnya perkembangan media. Pengawasan bukan saja dari Panwaslu tetapi juga dari masyarakat.
”Karena itu, pakta integritas hendaknya dilaksanakan secara baik. Pegang teguh aturan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Hery menjelaskan, selain berpedoman pada aturan, pihak penyelenggara termasuk PPK juga mesti membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua pihak demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas di daerah ini.
"Komunikasi yang baik dan terbuka akan meredam berbagai prasangka buruk,” katanya. []