Bulukumba - Sebanyak 321.050 pemilih priode Agustus 2021 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu, 1 September 2021.
Penetapan jumlah pemilih, setelah pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf (L), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan.
Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum, mengatakan secara tehnis, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021 sebagaimana diubah dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366//PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
"Hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Agustus 2021, sebanyak 321.050 Pemilih terdiri dari pemilih Laki-laki sebanyak 153.546, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 167.504," kata Harum.
Dia menyebutkan, jumlah pemilih baru sebanyak 86 pemilih terdiri dari 39 laki-laki, 47 orang perempuan, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 79 orang. 46 orang laki-laki, 33 orang perempuan. Sedangkan perubahan elemen data sebanyak 1 pemilih terdiri dari laki-laki 1 dan perempuan kosong.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau tanggapan maka KPU Kabupaten Bulukumba telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba.
Selain itu, Formulir bisa juga diakses melalui laman Website KPU Bulukumba dan di media Sosial KPU Bulukumba.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi baik ke nedia sosial maupun Penyebaran informasi melalui pemasangan spanduk sosialisasi PDPB tahun 2021 di beberapa titik di Kota Bulukumba," bebernya. []