Brebes - Dua pasangan remaja yang masih berusia 19 tahun, berinisial MSAF dan RW ditangkap polisi karena tega membuang bayi hasil hubungan gelap.
Keduanya, ditangkap Tim Gabungan Resmob Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Brebes di dua lokasi berbeda, Jumat 18 Juni 2021 kemarin. RW diamankan di Desa Kauman, dan MSAF di Desa Krasak Kecamatan Brebes.
Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono, mengatakan, janin yang dibuang oleh keduanya diduga hasil hubungan gelap.
"Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, terduga pelaku mengarah ke mereka berdua," kata Titok kepada wartawan, di Mapolres Brebes, Jumat, 19 Juni 2021.
Saat diinterogasi polisi, pelaku perempuan RW mangaku nekat membuang bayinya lantaran takut ketahuan orang tuanya.
Namun dia mengaku saat melahirkan janin yang dikandungnya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Saat melahirkan saya sendirian. Saat lahir janin tidak menangis atau tidak bersuara, kemudian langsung saya masukan ke dalam kantong plastik," katanya.
Karena panik dan ketakutan dia menghubungi pacarnya MSAF untuk mengambil kantong tersebut. MSAF selanjutnya membawanya ke rumah kakaknya dan meletakkannya di belakang rumah.
MSAF sendiri mengaku terburu-buru lantaran akan berangkat kerja sehingga belum sempat menguburkan jasad janin bayi itu.
"Rencananya langsung mau mengubur. Tapi saya buru-buru mau kerja," ujarnya.
Sebelumnya, jasad janin bayi perempuan di dalam kantong plastik ditemukan warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis 10 Juni 2021 sore. []