Bulukumba - Satuan Narkoba Polres Bulukumba mengungkap kronologi penangkapan terhadap tiga orang, satu antaranya merupakan seorang perempuan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Sebelumnya diberitakan, anggota Satuan Narkoba Polres Bulukumba meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dari informasi didapatkan, tiga orang yang berhasil dibekuk petugas karena diduga terlibat dalam peredaran barkoba di Butta Panrita Lopi, satu diantaranya merupakan seorang perempuan.
Sementara ini, ketiga orang warga Kabupaten Bulukumba yang belum diketahui identitasnya sudah berada di Mapolres Bulukumba, begitu juga dengan saset narkoba seberat 52, 82 gram.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin mengatakan untuk identitas pelaku masing-masing berinisial MA, 32 tahun dan SA, 31 tahun, untuk pelaku perempuan berinisial NR, 32 tahun.
Penangakapan terhadap ketiga orang itu berawal dari laporan warga, jika kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Wisata Pantai Bira, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari.
"Dari laporan yang kita terima, langsung dilakukan penyelidikan di Desa Bira, dalam Kawasan Pantai Bira, Kecamatan Bontobahari," kata Iptu Baharuddin.
Dari penyelidikan tersebut membuahkan hasil, jelas Baharuddin pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah NR. Dia merupakan karyawan salah satu cafe di Bira.
"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap NR, ditemukan satu saset sabu. Dia kemudian kita introgasi dan mengakui jika barang itu dia beli dari MA. Sehingga kemudian kita kembangkan ke MA dan tertangkap di sebuah kost," bebernya.
MA yang telah tertangkap atas penunjukkan dari perempuan NR, lanjut Baharuddin jika barang haram itu didapat dari kaki tangan pemasok narkoba asal Kota Makassar, berinisial SA.
"Mereka ini satu jaringan narkoba di Kawasan Bira. Untuk pemasoknya dari Kota Makassar saat dikejar tetapi bersangkutan sudah melarikan diri," pungkasnya. []