Makassar - Seorang istri berinisial IW 24 tahun di Kota Makassar berteriak dan minta tolong saat di sayat wajahnya oleh suaminya sendiri AI 31 tahun. Untuk mendapat pertolongan saat disayat, wanita tersebut merekam dan live di media sosialnya.
Saat live wanita tersebut menjelaskan kalau dia dan suaminya tinggal di rumah Dinas suaminya Kompleks Kantor Gubernur Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.
Saat ditelusuri, ternyata suaminya bekerja sebagai pegawai di salah satu Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Korban menceritakan, sebelum menikah dia tinggal indekos. Lalu saat menikah diboyong ke rumah dinas. Sang suami lalu mengambil semua barang-barangnya dan disimpan oleh pelaku, namun saat dia meminta barang-barang tersebut tidak diberikan oleh pelaku akhirnya keduanya bertengkar.
Saat bertengkar pelaku emosi dan menarik istrinya itu ke dapur dan menganiayanya. Tak sampai di situ pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menyayat wajah istrinya.
Setelah menyayat wajah istrinya pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya. Namun karena desakan polisi akhirnya keluarganya menyerahkan pelaku ke Polsek Panakukang.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Ancaman pidananya 5 tahun penjara. []