Kronologi Tabrak Lari di Bulukumba yang Dicuekin Polisi

Korban kecelakaan di Bulukumba diabaikan mobilpolisi. (Foto: Alur/Istimewa)

Bulukumba - Oknum polisi lalu lintas yang berada di jalan Bulukumba, Sulawesi Selatan saat ini menjadi perbincangan banyak orang di seluruh Indonesia karena mengabaikan korban tabrak lari di jalan poros Kabupaten Bulukumba-Sinjai.

Oknum polisi lalu lintas tersebut diketahui berinisial Aiptu MM, dan korban tabrak lari tersebut bernama Nur Afni (19 tahun).

"Korban tabrakannya perempuan atas nama Nur Afni (19). Dia mengalami out of control, baru jatuh, baru ditabrak sama kendaraan dari arah berlawanan. Jadi jatuh duluan," kata Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Andika Trisna Wijaya, Rabu 15 Desember 2021.

Beberapa saat setelah Nur Afni mengalami kecelakaan, mobil polisi lalu lintas melewati jalan tersebut, namun alih-alih menolong korban, polisi tersebut justru hanya melewati korban. Hal inipun menjadi perbincangan banyak orang hingga saat ini.

Kata Andika, polisi tersebut tidak menolong korban karena sedang buru-buru untuk menggantikan tugas pengawalan.

"Kemarin informasinya dia terburu-buru karena ada pengawalan lain yang mau digantikan, akhirnya dia buru-buru," kata Andika.

Kasat Lantas Polres Bulukumba tersebut juga mengatakan bahwa polisi tersebut bukan berasal dari Polres Bulukumba. Ia juga menambahkan bahwa Polres Bulukumba datang ke lokasi kejadian beberapa menit berikutnya.

"Yang di video bukan Polres Bulukumba, itu Polres Bulukumba datang beberapa menit setelahnya karena kan dari Kota ke TKP agak butuh waktu karena jarak lumayan," katanya.

Nur Afni mengalami luka-luka robek akibat kecelakaan yang dialaminya.

"Luka-luka robek sih, luka jahitan semua," kata Andika.

Sejauh ini korban masih dirawat di rumah sakit, namun kondisinya sudah berangsur membaik.

"Korban masih di rumah sakit tapi menurut keluarganya sudah mulai membaik," kata Andika.

Untuk pelaku tabrak lari, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. []

Komentar Anda