Polopo - Kuasa hukum terdakwa Asrul dari LBH Makassar, Azis Dumpa, mengaku kecewa karena sidang perkara kliennya kembali ditunda. Dia meminta kesempatan terakhir yang diberikan majelis hakim harus dilaksanakan.
Azis menilai, jika JPU tidak profesional menangani perkara tersebut karena sudah enam kali sidang ditunda disebabkan jaksa tak bisa menghadirkan saksi ahli.
"Kami menilai JPU sangat tidak profesioanal dalam melakukan penuntutan, yang menunda sidang berulang kali dengan alasan ahli belum siap, padahal hal itu sepatutnya tidak terjadi jika saja disiapkan sejak awal," kata Azis, Jumat, 13 Agustus 2021.
Berlarut-larutnya persidang perkara ini, disebut Azis tidak adil bagi Asrul dan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah, yang
menghendaki penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien.
Diketahui, Asrul jurnalis media Berita.News tersandung perkara UU ITE setelah lima berita kasus dugaan korupsi yang ia tulis dilaporkan oleh Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas, karena dinilai mencemarkan nama baiknya. Kasus ini mulai bergulir di kepolisian sejak Desember 2019. []