Kubu Mario-Richard Gugat Dugaan Kecurangan Pilbup Manggarai Barat ke MK

Pasangan nomor urut satu Pilkada Manggarai Barat, Mario-Richard saat menggerar konferensi Pers, Selasa 3 Desember 2024 malam. (Foto: Alur/Fons Abun)

Labuan Bajo - Kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat nomor urut satu, Mario Pranda-Richard Sontani mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pilbup 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan usai KPU mengumumkan hasil Pilbup 2024. Mario Pranda mengklaim bahwa timnya sudah mengumpulkan berbagai bukti kecurangan.

"Saya dan pak Richard bersama seluruh tim memutuskan untuk membawa hasil pleno ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami merasa bahwa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat 2024 ini penuh dengan kecurangan," ungkap Mario Pranda, Selasa (3/12) malam.

Menurut Mario Pranda pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan saat berlangsungnya Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat pada 27 November 2024 lalu.

Kecurangan itu muncul, kata dia, dimulai dari ketua KPU Manggarai Barat yang mencoblos di dua TPS, yakni di TPS asalnya di Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan dan di TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo.

"Salah satu contoh, ketua KPUD Manggarai Barat dua kali mencoblos, yang pertama TPS 1 Munting. Kemudian di TPS 02 Batu Cermin nama beliau ada di daftar pemilih pindahan dan di daftar hadir juga beliau mencoblos atau menandatangani daftar hadir. Sehingga ini simbol ketua KPUD saja dua kali coblos lalu bagaimana dengan yang lain," sesalnya.

Politisi Demokrat itu menegaskan bahwa banyak sekali menerima laporan dugaan kecurangan sehingga pihaknya segera gugat ke MK.

"Nanti kami akan buka, bahwa ketua KPUD saja bisa menusuk dua kali, bagaimana dengan teman-teman penyelenggara di bawah. Bukti sudah ada tinggal kami bawa ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa benar menemukan adanya orang sudah meninggal ikut mencoblos di TPS.

"Kalau menurut informasi yang kami terima ada itu dan semua bukti sudah kita kantongi tinggal kita bawa ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman membantah terkait dirinya mencoblos di dua TPS berbeda.

Ia mengaku bahwa benar dirinya terdaftar di salah satu TPS di Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan, namun karena tugas dirinya pindah di TPS 02 Desa Batu Cermin, Labuan Bajo pada hari pencoblosan.

"Informasi itu tidak benar. Betul bahwa saya terdaftar di salah satu TPS di Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan, namun karena menjalankan tugas pada hari H tanggal 27 November di Labuan Bajo, saya mengurus pindah memilih ke TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo," jelas Ferdiano saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa malam.

"Dan pada tanggal 27 itu saya dan istri menggunakan satu kali hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin," lanjutnya.

Ano mengaku tidak mengetahui saat ditanya mengapa ada tanda tangan dirinya daftar hadir di TPS asalnya di Desa Munting.

"Saya tidak tahu soal itu," ujarnya dan mempertegas kembali bahwa pada tanggal 27 dirinya dan istri hanya menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin.

Hingga saat ini dirinya belum melihat daftar hadir di TPS asalnya di Desa Munting.

"Saya belum melihat daftar hadir di TPS asal saya di Desa Munting," pungkasnya.

Berdasarkan presentase hasil penetapan KPU Manggarai Barat, perolehan suara pasangan Mario-Richard 49,06 persen.

Sementara pasangan Edistasius Endi-Yulianus Weng atau Edi-Weng unggul dengan perolehan 50,93 persen. []

Komentar Anda