Makassar - Seorang pria inisial S, 39 tahun diamankan pihak kepolisian lantaran nekat menguras sejumlah uang milik perempuan berinisial BW, 26 tahun, sebesar Rp 9.750.000.
Pria yang merupakan pengusaha tersebut tertangkap di Jalan Ranggong, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban, BW sejak Rabu, 14 Juli 2021 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, S pun akhirnya ditangkap Kamis, 15 Juli 2021 kemarin.
Menurut Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandi Salam. Kasus tersebut bermula ketika korban sedang berkunjung ke gerai kacamata milik pelaku. Di tempat itu, ATM korban terjatuh.
Korban yang tak merasa kehilangan begitu saja beranjak meninggalkan gerai kacamata tersebut.
Tak lama, pelaku melihat ATM korban lalu mengambilnya. Namun, niat pelaku memang sudah ada hingga melakukan aksi kejahatannya.
"Setelah itu menguras uang sebanyak 8 kali penarikan, total kerugian korban sebanyak Rp 9.750.000," ujarnya, Jumat, 16 Juli 2021. []