Makassar - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Karmila divonis satu bulan penjara percobaan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Karmila divonis bersalah setelah menganiaya istri siri suaminya inisial VI.
Kuasa Hukum VI, Muhammad Fakhri mengatakan Karmila divonis terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap kliennya saat Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu 14 Desember 2022.
Karmila divonis satu bulan kurungan percobaan.
"Dalam artian jika yang bersangkutan melakukan kriminal dalam sebulan putusan maka akan dipenjara," ungkap Kuasa Hukum Korban VI, Muhammad Fakhri.
Lebih jauh, Muhammad Fakhri menyatakan terdakwa bersalah lantaran melakukan penganiyaan di rumah korban VI, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kejadiannya berlangsung pada 15 Agustus 2022.
"Menurut klien saya, tiba-tiba dia (terdakwa) ini sudah menunggu langsung ke ruang tengah. Dia langsung labrak, jambak-jambak rambutnya," tambah Muhammad Fakhri.
Atas keputusan ini, VI saat ditemui berharap adanya pengakuan dari suaminya. Apalagi saat ini ia sudah memiliki anak dari hasil hubungan siri mereka.
Kami cuma mau ada pengakuan. Kalau bisa kami perlu bicarakan baik-baik ini, perlu dimediasi. Kasihan anak saya harus menanggung beban," kata dia. []