Makassar - Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar menyita meja dagangan milik pedagang minuman khas Makassar, Sarraba yang berada di Jalan Sungai Cerekang, Sulawesi Selatan, Jumat 11 Juni 2021 malam.
Penyitaan tersebut dilakukan, lantaran para pedagang tak menggubris teguran dari petugas Satgas Raika yang kesekian kalinya kedapatan melanggar jam operasional yang hanya berlaku hingga pukul 22.00 WITA.
Pantauan di lokasi, para pedagang berusaha menutup dagangannya ketika melihat rombongan petugas Satgas Raika sehingga pengunjung juga langsung meninggalkan lokasi.
Petugas yang akan menyita meja dagangannya sempat terlibat aksi tarik menarik, karena pedagang yang tak ingin mejanya disita.
Satgas Raika terus melakukan pendataan dan memberikan sanksi administrasi terhadap para pedagang yang melanggar jam operasional. []