LBH Makassar Merilis Wajah Tersangka Kasus Pemerkosaan di Bantaeng

DPO Pelaku pemerkosaan anak dibawa umur di Bantaeng, Sulsel. (Foto: Alur/LBH Makassar)

Bantaeng - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, merilis wajah tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bantaeng. Wajah pelaku itu di posting akun Instagram Lbhmakassar.

Dalam postingan tertulis  keterangan, "Merespon kasus kekerasan seksual anak di bawa umur yang dialami oleh korban FW 13 tahun. Saat ini proses hukumnya terhambat karena tersangka atau terduga pelaku melarikan diri dan menjadi DPO Polres Bantaeng"

"Mari bersama-sama membantu mendorong keadilan utk korban dgn memberi informasi keberadaan tersangka pada pihak Polres Bantaeng utk kelancaran proses hukum sesuai aturan yang berlaku,"tulis LBH Makassar di akun Instagramnya.

Dalam kasus pemerkosaan ini, LBH Makassar ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh keluarga korban.

Postingan tersebut juga menulis nama pelaku, yakni Zainuddin alias Citos. Saat ini terduga pelaku melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, membenarkan wajah pelaku pemerkosaan yang dirilis LBH Makassar tersebut.

"Yang upload wajah pelaku bukan dari pihak kami. Namun yang dalam foto itu benar adalah pelaku," kata AKP Burhan, Kamis 26 Agustus 2021.

Dari informasi yang beredar, pelaku diduga berada di luar Sulawesi Selatan yakni di Kalimantan.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan aktivis di Kabupaten Bantaeng, penyebabnya karena polisi lamban dalam menangani kasus ini.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan pada 1 Juni 2021 kemudian setalah dilakukan gelar perkara pada 30 Juni Zainuddin ditetapkan tersangka, namun saat itu tersangka tidak langsung ditahan dan mangkir dari panggilan kepolisian.

Berakangan ternyata dia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bantaeng. []

Komentar Anda