Makassar - Sikap Polri yang meminta bukti baru terkait kasus perkosaan bocah di Luwu Timur ditanggapi LBH Makassar. menurut LBH sikap Polri tersebut dinilai menyesatkan masyarakat.
"Kami menyayangkan respons Polri yang meminta bukti baru," ucap Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir saat jumpa pers virtual, Selasa 12 Oktober 2021.
Haedir menambahkan, bukti baru kasus ini hanya bisa ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara kasus ini kata dia pihak kepolisian tidak transparan.
"Pernyataan minta bukti menyesatkan publik. Seluruh bukti-bukti hanya dapat ditemukan, diambil melalui proses hukum, dengan ditutupnya, maka peluang akan mendapatkan bukti akan tertutup pula," tutur dia.
Haedir mencontohkan, apabila pihaknya mengajukan bukti baru seperti hasil visum, hal tersebut bisa menjadi bumerang karena ada kelemahan dalam prosedur pengambilan bukti.
"Kenapa harus dalam proses hukum, ini mengantisipasi kelemahan penyelidikan, nanti malah dipraperadilankan kalau proses pengambilan bukti menyalahi prosedur," kata dia. []