Bulukumba - Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia, yang mendudukan Legislator Bulukumba aktif dari Partai Demokrat, H. Sabir sebagai terdakwa.
"Alhamdulillah saya divonis bebas. Saya baru saja keluar dari pengadilan, dan saya dibebaskan dari tuntutan," ucap H. Sabir.
Vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba itu, lantaran semua tuntutan jaksa dinyatakan tidak terbukti.
Semua, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan membantah dakwaan yang dituduhkan ke H. Sabir.
Selama ini, kata dia, masyarakat yang menuding dirinya sebagai koruptor tidak terbukti secara hukum.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan terdakwa korupsi pengadaan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kendati demikian, Thirta mengaku pihaknya masih mempelajari berkas putusan tersebut. "Kita masih pelajari putusan abis itu ajukan kasasi," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, H Sabir dituntut 1 tahun 6 bulan. Dalam kasus korupsi pengadaan Kapal Nelayan, terdapat dua orang terdakwah, yakni H Arifuddin dan H Sabir.
Dari perbuatan H Arifuddin dan H Sabir tersebut, diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 424.910.000, kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.
Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397.910.000. []