Makassar - Ratusan botol minuman keras disita dari sebuah toko di Jalan Lagaligo, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyitaan ini dilakukan setelah petugas Satgas Raika mendapati toko tersebut masih melakukan aktivitas penjual yang telah melewati jam operasional hingga pukul 22.00 wita, Minggu 6 Juni 2021.
Jangan diambil semua pak, kita mau makan apa. Jadi tolonglah, secukupnya saja.
Toko Miras ini digerebek lantaran melakukan aktivitas penjualan secara sembunyi-sembunyi dengan modus mematikan lampu dari luar dan menjual dari bilik pintu guna mengelabui petugas Satgas Raika Kota Makassar.
Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan mengatakan, toko Miras tersebut memang memiliki banyak pelanggaran hingga pihaknya melakukan penyitaan ratusan botol Miras dari puluhan dos.
"Penyitaan yang kami lakukan, berkaitan penjualan yang tidak ada batas waktu. Jadi dia menjual sampai dini hari. Selama ini dia main kucing-kucingan dengan kita. Kita sita ada puluhan dos, termasuk Miras impor kita sita juga," kata Irwan saat di lokasi.
Pemilik toko pun tak bisa menunjukkan izin penjualan Miras secara eceran kepada petugas, sehingga ratusan botol Miras tersebut disita secara paksa.
Bahkan, di dalam toko itu didapat sejumlah warga yang tengah minum minuman keras.
- Baca juga: Segini Harga Paket Internet 5G di Indonesia
"Izinnya dia tidak bisa tunjukkan. Izinnya dia ini hanya izin distributor, tapi kenyataannya berbeda dan ditemukan tadi warga yang minum dalam toko itu," ungkapnya.
Sementara, pemilik toko, Fredi meminta kepada petugas Satgas Raika untuk tidak menyita seluruh Miras miliknya.
"Jangan diambil semua pak, kita mau makan apa. Jadi tolonglah, secukupnya saja," keluhnya. []