Makassar - Dua orang mahasiswa dari perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali tertangkap pihak kepolisian, lantaran nekat berbisnis jual beli ganja kering seberat satu kilogram.
Wakasat Narkoba Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan, mahasiswa tersebut berinisial FA, 23 tahun dan IB, 22 tahun.
"Mereka ditangkap di samping Kampus UMI Makassar, Jalan Urip Sumohardjo, pada 4 September 2021," katanya.
Pengungkapan kasus itu, kata Indra, berawal adanya informasi bahwa salah satu mahasiswa FA hendak menjual ganja. Bahkan dia disinyalir sering mengedarkan ganja dalam area kampus.
Sehingga, menurut dia, petugas dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian, polisi menghubungi FA. Mereka sepekat untuk bertransaksi di depan kampus UMI.
"Anggota kami janjian bertemu di depan kampus UMI. Tapi, Ippo ini tiba-tiba arahkan ke depan Alfamidi. Saat hendak transaksi, FA dan AR langsung kami tangkap. Sebenarnya ada tiga orang yang kita tangkap, dua orang mengaku berstatus mahasiswa dan yang satunya bukan," ungkap Indra.
Indra menambahkan, setelah FA dan AR tertangkap di Jalan Urip Sumohardjo. Kemudian dilakukan introgasi. FA mengakui jika barang dua bungkus ganja diperoleh dari rekannya inisial IB.
"Kami kembali melakukan pengembangan di rumah kontarakannya di Perumahan Swadaya Mas, Jalan Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," bebernya.
Di kediaman IB, polisi menemukan ganja kering seberat satu kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Di rumah IB kita temukan ganja sebesar satu kilogram. Mereka bisnis ganja karena merasa bosan tinggal di rumah, tidak kuliah dan tidak ada uang karena kampus libur," Indra menutup. []