Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 miliar yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Mahfud Md menyatakan bahwa temuan tersebut perlu diungkapkan kepada masyarakat.
"Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud seusai berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, dikutip dari Antara, Rabu 21 Juni 2023.
Baca juga: Jokowi Memberikan Apresiasi kepada Timnas Indonesia Usai Melawan Argentina
Mahfud mengungkap bahwa dirinya belum mengetahui informasi rinci mengenai peristiwa tersebut. Dia masih menanti pengumuman hasil dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, apabila kasus pungutan liar (pungli) tersebut melibatkan jumlah dana yang signifikan, maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana penyuapan.
"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," bebernya.
Mahfud dengan tegas menyatakan bahwa pungutan liar dapat disebut sebagai tindakan korupsi karena melibatkan praktik memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Dalam ranah hukum, tindakan pungli dan korupsi diperlakukan dengan pasal dakwaan yang serupa.
"Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," jelasnya.
Baca juga: Pemkot dan Pemprov Sulsel Diminta Berkolaborasi Bangun Stadion di Makassar
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap tahanan yang berada di dalam rutan KPK. Besar dugaan pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengumumkan temuan ini dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada hari Senin 19 Juni lalu. Dia mengungkap bahwa temuan ini berasal dari hasil pengawasan langsung oleh Dewas KPK, bukan dari laporan pihak lain.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.
Baca juga: Seorang Pria Menyerang Restoran China di New Zealand Menggunakan Kapak
Dia menyebut, jumlah uang yang terkait dengan pungli tersebut sangat besar, yaitu mencapai Rp 4 miliar. Jumlah tersebut adalah hasil sementara dari penelusuran yang dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ucapnya.