Mamasa - Kepala Desa (Kades) Tampak Kurra, E, 47 tahun, bersama seorang aparatnya (kaur keuangan), H, 33 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Penetapan tersangka Kades dan stafnya itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kata Hamring, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Selain itu, juga dikuatkan dengan pengumpulan dokumen, serta perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Mamasa," kata Hamring.
Kedua tersangka, kata dia, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga menyalahi prosedur penggunaan dana.
"Tak hanya itu, pertanggungjawabannya juga tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan," katanya.
Untuk diketahui, kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Mamasa, sebesar Rp 748 juta. []