Manggarai - Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap pria asal Welu, Desa Welu, Kecamatan Cibal berinisial YL 20 tahun, karena mencuri motor milik Aloysius Habut, warga asal Rangat Desa Welu.
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022, pukul 03.00 dini hari Wita, di Rangat, Desa Welu Kecamatan Cibal. Saat itu motor Aloysius raib digondol maling.
Aloysius pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Unit Jatanras Polres Manggarai. Unit Jatanras yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan.
"Pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, unit Jatanras yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Arviandre Malki, berhasil mengamankan pelaku, di kampung Welu, Desa Welu, Kecamatan Cibal,"ujar Budiarsa.
Saat diinterogasi kata Budiarsa, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor korban dengan cara menghidupkan motor tersebut menggunakan kunci palsu, kemudian membawa kabur motor itu ke Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Rp 10,8 juta,"jelas Budiarsa.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, STNK, BPKB, dan satu kunci palsu yang dipakai menghidupkan motor tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum Lebih lanjut,"pungkas Budiarsa. []