Mamuju - Polresta Mamuju menangkap sedikitnya lima warga, yang diduga kuat terlibat kasus aborsi di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Penangkapan ini hasil pengembangan kasus penemuan janin hasil aborsi beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal saat warga melaporkan terkait penemuan janin yang diduga hasil aborsi terkubur di salah satu kebun warga di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa 5 Oktober 2021 lalu.
Dari pengembangan polisi berhasil menangkap lima orang, berinisial AA (25), SR (23), RA (28), AN (20), dan KA (23) di lokasi berbeda.
"Dari hasil pengembangan, diketahui janin tersebut hasil hubungan gelap tersangka berinisial AA dan pacarnya SR, yang sengaja digugurkan lantaran malu karena hamil di luar nikah," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arif Setiawan kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021 kemarin.
Polisi menrinci peran masing-masing tersangka. Tersangka AA bersama adiknya AN, bertugas menguburkan janin berjenis kelamin perempuan itu.
"Sementara tersangka perempuan RA dan KA membantu tersangka SR menggugurkan kandungannya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku menggugurkan kandungan tersangka SR menggunakan obat penggugur. Tindakan mereka dilakukan di salah satu penginapan.
"Dengan upah 200 ribu rupiah, tersangka perempuan KA memberikan obat penggugur kandungan kepada tersangka lelaki AA, kemudian diberikan kepada tersangka perempuan SR. Selanjutnya, tersangka perempuan RA membantu tersangka perempuan SR melalukan persalinan pada salah satu kamar penginapan, dan mendapat upah empat juta rupiah," beber Pandu.
Pandu menyebut janin yang dilahirkan tersangka SR, sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibersihkan dan dikuburkan.
Ia mengaku masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.
"Masih dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan, dan masih dilakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," jelasnya. []