Bulukumba - Mantan kepala pasar, Muh Amir membantah telah melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 150 ribu terhadap sejumlah pedagang Pasar Sentral Bulukumba, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
"Saya tidak pernah melakukan pemungutan biaya terhadap pedagang di Pasar Sentral Bulukumba, sesuai yang dituduhkan ke saya," tegas Amir kepada Alur.id, Rabu 6 Oktober 2021.
Hanya saja, Amir menyebutkan jika pedagang wajib melakukan pembayaran retribusi sebesar Rp 2000 rupiah. Pembayaran retribusi tersebut dibuktikan dengan karcis yang diberikan kepada setiap pedagang.
"Yang ada itu hanya pembayaran Rp 2000 rupiah kepada pedagang, itu setiap hari. Dan ada yang menagih setiap hari," katanya.
Kendati demikian, Amir mengakui telah melihat postingan tersebut. Kata dia, unggahan yang dimaksud akun Arya Kamandanu merupakan pedagang yang berada persis samping pos pintu masuk pasar.
Pedagang itu, diakui Amir keberadaannya sangat mengganggu ketika pengunjung pasar hendak memarkirkan kendaraannya.
"Pedagang yang dimaksud merupakan pedagang yang berjualan samping pos, dan itu mengganggu tempat parkir," bebernya.
Ia mengatakan dirinya bakal memberikan keterangan yang sebenarnya kepada tim investigasi bentukan Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf. Selain itu, ketika keteranganya dibutuhkan oleh pemeriksa, ia berjanji siap menghadapi.
"Pihak yang menuding saya telah melakukan pungli silahkan memberikan pembuktian, jangan sampai jika ini tidak terbukti pastinya menjadi fitnah bagi saya," pungkasnya. []