Jakarta - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berlaku pada Maret 2022 mendatang. Dimana nantinya para pekerja yang di PHK perusahaan akan mendapatkan jaminan dari pemerintah.
Saat ini, pemerintah masih merampungkan seluruh regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan program tersebut.
"Program ini efektif berlaku mulai Maret tahun depan," ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Jumat 13 Agustus 2021 kemarin.
JKP adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka akan diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan tenaga kerja dari lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Tahun ini kata Anwar, program JKP belum berlaku. Manfaat JKP kata dia baru berlaku tahun 2022.
"Saat ini kami menyiapkan seluruh regulasinya," jelas Anwar. []