Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah selama 30 hari ke depan.
Sebelumnya, KPK menetapkan kader PDIP itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari.
Selain Nurdin Abdullah, Edy Rahmat yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) juga diperpanjang masa tahanannya.
"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu 26 Mei 2021.
Nurdin Abdullah akan menjalani masa perpanjangan tahanan dari 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021.
Para tersangka, masih menempati rumah tahanan sebelumnya, yakni di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk Nurdin.
Sementara, tersangka Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Ali mengatakan penahanan dilakukan agar penyidik dapat memaksimalkan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas dia. []