Labuan Bajo - Carut marut permasalahan Hutan Bowosie yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai terkuak fakta-fakta.
Penolakan sekelompok masyarakat yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB) terhadap pembangunan pemanfaatan lahan hutan Bowosie oleh pemerintah pusat melalui Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF) semakin tidak kuat karena tidak sesuai data dan dokumen legal dalam menguasai lahan negara ini.
Menurut Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali, kegiatan perambahan pada Kawasan Hutan Nggorang Bowosie sudah dilakukan warga sejak tahun 1998.
Sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai saat itu, kegiatan perambahan mulanya dilakukan pada area hutan yang saat ini tepat berada di depan SPBU Wardun.
“Memang perambahan yang ada sudah dilakukan sejak tahun 1998, di depan SPBU Wardun dengan jumlah perambah 53 orang, itu sesuai data Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai saat itu,” jelas Stef saat diwawancarai di ruang kerjanya, selasa 26 April 2022.
Nali menjelaskan status hukum Kawasan Hutan Nggorang Bowosie (RTK 108) sebagai lahan negara sebelumnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor 89/Kts-II/1983 tertanggal 2 desember tahun 1983.
SK ini memuat ketentuan terkait Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur seluas ± 1.667.962 Ha sebagai Kawawan Hutan yang didalamnya termsuk kawasan hutan Nggorang Bowosie.
“Terkait status kawasan hutan Nggorang bowosie RTK 108 itu sudah ditetapkan sejak tahun 1983, melalui SK Menteri Kehutanan nomor 89 tahun 1983. Sejak SK itu dikeluarkan untuk Kawasan Hutan (KH) Nggorang Bowosie, dari tahun 1993-1997 dilakukan penataan batas bersamaan dengan wilayah ulayat boleng, pacar, sebagian macang pacar dan mbeliling. Dan itu sudah selesai semua, dimana untuk total luas KH Nggorang Bowosie itu 20.984,48 Ha dengan total pilar 2.995 buah," jelasnya. []