Blangpidie - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan tersangka berinisial FS dan barang bukti (Tahap) II perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. FS merupakan ayah tiri dari korban.
Pria berusia 51 tahun ini merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Setelah menikahi ibuk korban, FS ternyata bukan menjadi sesosok ayah bagi korban. Kahadirannya malah membuat korban semakin menderita.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, terbongkar bahwa FS ini sudah dua kali mencabuli korban sejak kurun waktu 2024 lalu, dan perbuatan tidak senonoh itu dilakukannya terhadap anak tirinya sendiri, masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari setempat Wahyudin mengatakan, perbuatan keji korban membuat pelaku hamil hingga sudah melahirkan.
Wahyudin menerangkan, pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2016 saat korban berusia 6 tahun. Bahkan pelaku diketahui sudah menikah empat kali.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku pertama kali pada melakukan pemerkosaan terhadap korban pada hari Senin, 15 Januari 2024 lalu sekira pukul 00.30 WIB, saat itu korban sedang tertidur di kamarnya dengan kondisi lampu mati dan hujan deras.
"Awalnya pelaku sedang tidur bersama istrinya, lalu dia terbangun karena mendengar suara hujan deras disertai petir. Bermaksud memindahkan posisi obat nyamuk di kamar korban, FS mendatangi kamar korban dan disitulah FS mencabuli korban," katanya.
Meski sempat memberontak, namun FS menutup mulut korban dengan tangannya. Usai memperkosa korban, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibu korban.
Setelah malam itu, pada hari Kamis (1/2/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di kamarnya.
Dengan cara merayu, pelaku kembali melakukan hubungan terlarang terhadap pelaku, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.
Kata Wahyudin, saat ini pihaknya telah menerima tahap II atas kasus ini, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap pelaku dan akan dititip di Lapas Kelas III Blangpidie sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," katanya. []