MUI Keluarkan Fatwa Terkait Ucapkan Selamat Hari Raya ke Agama Lain

Majelis Ulama Indonesia. (Foto: MUI)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain.

Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

Selain larang ucapkan selamat ke agama lain, fatwa itu juga melarang penggunaan atribun hari raya agama lain.

Juga dilarang mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis 30 Mei 2024.

Walau banyak larangan, MUI tetap menginstruksikan bahwa umat muslim harus toleransi ke agama lain.

Umat Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar.

Niam menjelaskan toleransi punya dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah.

Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya.

Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," jelas Niam.

Sebagai informasih, MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara itu berlangsung 28-31 Mei 2024. Kegiatan tersebut bertema "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat".

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. []

Komentar Anda