Maros - Dalam rangka mendukung Program Percepatan Vaksinasi Nasional, Kepolisian Resor Maros mewacanakan persyaratan Pelayanan Masyarakat di Polres Maros wajib menyertakan kartu vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon melalui siaran Pers Humas Polres Maros, Kamis 17 Juni 2021.
Bagi Masyarakat yang akan melakukan pengurusan adminstrasi di Polres Maros wajib menyertakan surat vaksinasi yang Asli.
Kapolres Maros mengatakan bagi Masyarakat yang akan mendapatkan Layanan Kepolisian di Polres Maros Wajib menyertakan surat selesai vaksinasi Covid-19.
"Bagi Masyarakat yang akan melakukan pengurusan adminstrasi di Polres Maros wajib menyertakan surat vaksinasi yang Asli," kata AKBP Musa.
Pelayanan tersebut meliputi penerbitan SKCK, SIM, SKLKB dan layanan lainnya.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19," jelas Musa. []