Makassar - Nurdin Abdullah yang dihadirkan sebagai sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel, dengan terdakwa Agung Sucipto. Mengaku menerima uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura untuk mendanai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto-Makkasau di Pilkada 2020 lalu.
Di hadapan majelis hakim, NA membeberkan sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur Sulsel, terdakwa Agung Sucipto pernah datang ke rumah dinasnya pada tahun 2019 lalu.
Uang itu untuk keperluan Pilkada. Membayar saksi partai. Untuk Pilkada Bulukumba tahun 2020, kami terima. Digunakan untuk membantu calon kita ada di Bulukumba pasangan Tomy dan Makkasau.
"Agung datang di rumah biasa bicara tentang perkembangan Sulsel dan politik. Awal datang di rujab sejak tahun 2019 tapi lupa persisnya," kata NA melalui virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 10 Juni 2021.
Setelah itu, kata NA Agung kembali datang ke rumah dinasnya dengan membawa uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura.
"Agung datang ke rumah membawa uang dolar Singapura, sebanyak 150 ribu dollar atau dirupiahkan sampai Rp 500 juta.
NA mengaku kaget ketika Agung membawa uang tersebut. Karena dirinya tidak pernah membahas soal uang.
Namun, setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, akhirnya NA mengaku jika uang dollar Singapura itu untuk mendanai Paslon Tomy Satria Yulianto-Makkasau di Pilkada Bulukumba.
"Tidak ada pembahasan, hanya tiba-tiba Agung membawa uang itu, di rumah dinas 2019 lalu. Uang itu untuk keperluan Pilkada. Membayar saksi partai. Untuk Pilkada Bulukumba tahun 2020, kami terima. Digunakan untuk membantu calon kita ada di Bulukumba pasangan Tomy dan Makkasau," jelasnya. []