Blangpidie - Sebanyak 77 nelayan dalam Kabupaten Aceh Barat Daya menerima bantuan hibah berupa fiber ikan berkapasitas 60 liter dari pemerintah kabupaten setempat.
Bantuan hibah tersebut disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan bersumber anggaran APBK tahun 2024.
PJ Bupati Aceh Barat Daya, Sunawardi saat menyerahkan secara langsung Bantuan Hibah Sarana Perikanan tersebut di aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten setempat berharap bantuan yang diterima tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
- Baca juga: Di depan Puluhan Ribu Masyarakat Abdya, Abon Yazid dan Abu Muda: Kami Ulama Bersama SARAN
"Manfaatkan bantuan ini dengan semaksimal mungkin tidak boleh dipindah tangankan, apalagi sampai dijual, ini ada surat tanda terimanya," kata Pj Sunawardi, Kamis, 26 September 2024.
Ia menuturkan, bantuan tersebut dimaksudkan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat nelayan.
Lebih lanjut Pj Sunawardi juga mengingatkan kepada para nelayan yang ingin mengawetkan ikanyan dihimbau untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dilarang.
"Jangan gunakan formalin untuk mengawetkan ikan, karena itu sangat berbahaya bagi kesehatan," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Chalid Hardani, menyebutkan penyerahan barang hibah tahun 2024 itu diterima oleh sebanyak 77 nelayan, dan berasal dari dua kelompok nelayan yakni, KUB Ujong Tuwi Gampong Padang Panjang, Kecamatan Susoh dan KUB Semangat Ujong Manggeng, Kecamatan Manggeng.
"Bantuan ini sesuai permintaan mereka melalui proposal yang telah kita verifikasi," sebut Chalid.
Ia juga menuturkan, bantuan tersebut dikhususkan untuk kelompok nelayan kecil (nelayan Robin) yang memenuhi syarat.
Dikatakan Chalid, syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan penerima bantuan yakni memiliki kartu Kusuka (kartu nelayan).
"Kelompok juga harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan dan serta aktif sebagai nelayan. Tujuannya untuk meningkatkan hasil produksi dan kesejahteraan ekonomi nelayan," katanya. []