Makassar - Pengelola parkir di bawah terowongan Mall Panakukang Square protes. Mereka protes karena pihak kepolisian melarang jalan tersebut dijadikan lahan parkir.
Pengelola parkir di terowongan Mall Panakukang Square yang bernama Ibu Nuraeni (45) mengaku, pihaknya sudah 20 tahun lebih mengelola parkir di terowongan tersebut.
Namun belakangan pihak kepolisian melarang jalan tersebut digunakan sebagai tempat parkir karena menggangu pengguna jalan.
"Kami sudah lama kelola parkir di tempat itu, tapi tiba-tiba, sekarang dilarang," keluh Nuraeni, Selasa 9 Juli 2024 pagi.
Nuraeni mengaku jika wilayah yang dikelola berpuluh-puluh tahun itu dilarang untuk dijadikan lahan parkir, seharusnya di tempat lain yang menggunakan bahu jalan sebagai parkir juga dilarang.
Contohnya kata dia, di depan Mall Panakukang, tepat di Jalan Boulevard, dan di Jalan Pengayoman, tempat itu juga menggunakan bahu jalan untuk parkir.
Bahkan kata dia di depan M'tos, Alaska dan di wilayah lain juga banyak parkir menggunakan bahu jalan.
"Kalau kami dilarang kelola parkir di bawah terowongan, harusnya di tempat lain yang menggunakan bahu jalan juga ditertibkan," keluhnya.
"Kami berharap semua parkiran yang menggunakan bahu jalan harus ditertibkan, jangan hanyak kami," tegas Nuraeni.
Di sisi lain, Pihak Mall Panakukang Square yang diwakili Asrul yang merupakan salah satu tim operasional mengatakan, lahan parkir di bawah terowongan itu bukan bagian dari mereka.
"Bukan bagian dari Mall lahan parkir tersebut, silahkan konfirmasi ke Kasatlantas atau ke PD Parkir," jelasnya.
Namun dia mengaku, larangan parkir di wilayah tersebut diberlakukan atas keluhan pengunjung mall yang dimana tiap hari raya jalan di terowongan kerap kali macet karena parkir liar tersebut.
"Kalau tidak salah itu ditertibkan karena ada keluhan pengunjung Mall di Medsos yang mengaku kerap kali terjebak macet di terowongan tersebut,"jelasnya.
Di sisi lain salah seorang pengunjung Mall Panakukang Square, Ratna mengaku lebih memilih parkir di luar Mall karena biaya parkirnya murah.
"Lebih murah hanya Rp 2.000, sementara kalau di dalam, tarifnya perjam. Kalau kita lama, biaya parkirnya bisa Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per satu kali parkir, itulah sebabnya saya memilih parkir di luar," ucapnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, belum merespons saat dikonfirmasi terkait larangan parkir di wilayah tersebut.
Kuasa hukum Ibu Nuraeni, Muh. Ridwan, SH mengatakan, saat ini dirinya mendampingi Ibu Nuraeni untuk pengurusan lahan parkiran yang berada di terowongan Mall Panakukang Square.
Ridwan mengaku, Ibu Nuraeni punya niat dan itikad sangat baik ingin mendaftarkan secara resmi parkiran yang beliau kelola saat ini ke PD Parkir Makassar.
"Namum, sampai saat ini belum mendapatkan jalan keluar yang terbaik untuk bisa masuk mendaftarkan ke PD Parkir Makassar, dengan alasan yang informasinya kami dapatkan dari pihak PD Parkir Makassar bahwa untuk proses perizinan yang resmi dalam pengelolaan lahan parkiran di wilayah tersebut diduga terkendala oleh izin dari Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar,"ujar Ridwan.
"Maka dari itu kami dengan niatan yang baik dan tujuan untuk membantu pendapatan daerah Kota Makassar, kami mendatangi pihak-pihak yang terkait tersebut yaitu Dinas Perhubungan Kota Makassar dan alhamdulillah kami di terima dengan sangat baik oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar,"tambahnya.
Pada pertemuan tersebut kata Ridwan, Kadis Perhubungan mengatakan bahwa kewenangan untuk perizinan itu sebaiknya ke Kasat Lantas Polrestabes Makassar untuk koordinasi lebih lanjut.
"Ini yang membuat Ibu Nuraeni merasa sangat kecewa karena niat dan itikad baik beliau seolah-olah tidak mendapatkan respon yang positif dari pihak-pihak terkait, padahal dengan pemberian izin parkir resmi tersebut kami berpendapat itu akan membantu pendapatan daerah Kota Makassar,"tutur Ridwan.
Nuraeni tak putus asa, dia mencoba menghubungi Kasat Lantas Polrestabes Makassar, sesuai petunjuk Kadis Perhubungan Makassar melalui via WhatsApp, namun sampai saat ini tidak ada respon balik dari Kasat Lantas.
Pada akhirnya di hari Sabtu, 6 Juli 2024 Pak Kasat dan beberapa anggotanya turun ke lokasi tersebut dengan tujuan ingin menutup lahan parkiran yang telah di kelola oleh Ibu Nuraeni DG. Sunggu dan DG. Saleh selama berpuluh-puluh tahun itu.
Padahal kata Ridwan, lahan parkir tersebut merupakan tempat mata pencari nafkah mereka sekeluarga dan menjadi tempat bekerja beberapa pemuda yang menganggur di sekitar Jalan Boulevad dan Jalan Pandang Makassar.
"Menurut Hemat Kami, hal ini sangatlah tidak berprikemanusiaan bagi Ibu Nuraeni dan Para Pemuda yang telah menggantungkan hidup mereka pada pekerjaan lahan parkiran yang di kelola oleh, Ibu Nuraeni DG. Sunggu (Istri DG. Ago) dan DG. Saleh,"keluh Ridwan.
"Alangkah bijak dan berprikemanusiaannya jika semua Pihak-pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Bapak Kasat Lantas Polrestabes Makassar bisa duduk bersama dengan kami dan memberikan Izin Rekomendasi ke Ibu Nuraeni dan DG. Saleh untuk bisa mendaftarkan lahan parkiran beliau ke PD Parkir Makassar secara Resmi Terdaftar,"harapnya. []